You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengakutan Karung Lumpur Kewenangan Sudin Tata Air
photo Nurito - Beritajakarta.id

Pengangkutan Karung Lumpur Kewenangan Sudin Tata Air

Wakil Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim mengatakan, pihaknya tidak berwenang mengangkut ribuan karung berisi endapan lumpur di kolong Flyover Grogol.

Pembuangan karung hasil pengerukan lumpur itu sudah menjadi tanggung jawab dinas maupun suku dinas tata air

"Pembuangan karung hasil pengerukan lumpur itu sudah menjadi tanggung jawab dinas maupun suku dinas tata air," ujar Ali, Selasa (6/10).

Menurut Ali, aturan yang mengatur penanganan karung berisi endapan lumpur itu sudah masuk satu paket kegiatan pengerukan. "Dinas Kebersihan berwenang menangani sampah baik yang berada di kali, saringan air, waduk dan sebagainya. Kalau lumpur atau batu itu kewenangan Tata Air, kan mereka yang melakukan pengerukan," tuturnya.

Relokasi Tahap Awal Warga Bidara Cina Rampung Sepekan

Dikatakan Ali, TPA Bantargebang Bekasi selama ini juga hanya menampung sampah, bukan lumpur. "Kita pastikan, rutinitas pengakutan sampah di perairan, itu konsisten kami lakukan. Sebab itu, warga diimbau jika melihat ada tumpukan sampah, mohon segera dilaporkan kepada kami," katanya.

Sementara, Kepala Seksi Pemeliharaan Sudin Tata Air Jakarta Barat, Santo tidak mengangkat telepon seluler maupun membalas pesan singkat yang dikirimkan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6801 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6197 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1419 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1352 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1266 personAldi Geri Lumban Tobing